Senin, 22 Juni 2015

5.apa yang dimaksud dengan lembaga keuangan informal?
Lembaga keuangan informal adalah lembaga yang menjalankan fungsi lembaga keuangan namun tidak berlandaskan kekuatan hukum. Di Indonesia lembaga-lembaga ini terutama beroperasi di pedesaan atau masyarakat kelompok bawah. Umumnya prosedur dan perjanjian peminjaman amat cepat, sederhana, dan berdasarkan perjanjian lisan atau tertulis yang sederhana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar